Saturday, May 26, 2012

Re: [milis tarki] Ada yang tahu mengenai hukum ketenagakerjaan mengenai SP kepada karyawan?

 

Dear mbak Natalia,

Surat Peringatan / SP merupakan sebuah bentuk edukasi / pendidikan / coaching kepada karyawan agar mereka dapat mendevelop dirinya menjadi lebih produktif.
Surat Peringatan biasanya tertuang dalam PP (Peraturan Perusahaan) / PKB (Perjanjian Kerja Bersama).

Mengenai kebenaran dari SP, saya tidak bisa memastikan hal tersebut hanya berdasarkan data & paparan yang sangat singkat dari mbak Natalia ini. Karena semua itu harus ada bukti-bukti yang kuat. Ini adalah masalah teknis yang harus dianalisa langsung ke dalam dan tidak bisa hanya berdasarkan "katanya". Jadi harus ada bukti yang konkrit. saya sarankan agar dimusyawrahkan terdahulu antara pekerja dan pihak management perusahaan.

Sekedar informasi, pemberian SP itu tergantung dari jenis pelanggarannya (biasanya sudah dituliskan dalam PP/PKB), jadi tidak selalu pelanggaran itu dilmulai dari SP-1, bisa saja SP-2 atau bahkan SP-3 karena tergantung dari jenis kesalahannya. Mengenai perihal bahwa yang bersangkutan sudah dikenai SP-1, kemudian SP-2 dimana di SP-2 nya itu dituliskan bahwa apabila melakuakan kesalahan kembali, maka yang bersangkutan akan di-PHK, maksud daripada pernyataan ini adalah apabila melakukan kesalahan lagi, maka akan dikenakan SP-3 dan memang biasanya SP-3 itu berujung pada PHK. Namun PHK itu tidak bisa semena-mena. Ada hak-hak karyawan yang harus dipatuhi & dijalankan oleh pengusaha.

Saya sarankan agar rekan mbak Natalia membuka PP/PKB perusahaannya agar mendapatkan kepastian yang jelas mengenai hal ini. Dan juga apabila di perusahaan tersebut ada Serikat Pekerja, maka mintalah bantuan mereka untuk mengatasi hal ini. Diskusi & Win-Win Solution akan lebih baik untuk mengatasi hal ini.

Semoga mencerahkan
Salam Sukses Dahsyat Luar Biasa untuk Kita Semua
Widhi Setyo Kusumo

----- Original Message -----
From: Natalia Hutajulu
To: Tarakanita
Sent: Tuesday, May 22, 2012 1:17 PM
Subject: [milis tarki] Ada yang tahu mengenai hukum ketenagakerjaan mengenai SP kepada karyawan?

Dear Tarkiest,

Ada yang punya informasi mengenai hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia mengenai SP yang diberikan pimpinan kepada karyawan?

Teman saya bekerja di suatu perusahaan yang tidak jelas peraturan perusahaannya.

Di tahun 2010 dia dapat SP 1 dari direkturnya hanya karena hari itu dia masuk tanpa ijin (tidak tahu ini ada di peraturan nomor berapa di peraturan perusahaannya).

Lalu bulan Mei 2012 ini dia dapat SP 2 dari direkturnya lagi karena alasannya bahwa dia suka pakai fasilitas kantor yang katanya menyebabkan kerugian bagi kantornya tanpa disebutkan fasilitas apa yang dia pakai dan apa kerugian yang sudah dia sebabkan pada perusahaan.

Pertanyaannya apakah SP - SP yang sudah dia dapat itu adalah benar? Dan bagaimanakah peraturan ketenagakerjaan di Indonesia untuk pengaturan mengenai SP ini? Bisakah teman saya ini menuntut balik direkturnya karena sepertinya direkturnya ini sewenang - wenang kepada dia? Karena di SP 2 tertulis bahwa sekali lagi dia dapat SP, maka akan berakibat PHK.

Mohon bantuan dan informasinya Tarkiest.

Thanks.

Best Regards,
Natalia (2000 - 2003)

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments: